Thursday, March 27, 2008

Hati-hati dijebak perusahaan penyedia kredit/cicilan!

Tidak bisa dipungkiri bagi para istri-istri (termasuk saya, he he..)—bahkan suami-suami—sulit rasanya melepaskan diri dari godaan perusahaan penyedia kredit untuk membeli barang2 elektronik rumah tangga dengan cara menyicil. Apalagi kebanyakan dr barang2 elektronik tersebut memang kita perlukan untuk kegiatan sehari2, misalnya mesin cuci baju otomatis, AC, TV layar datar, kompor gas 4 tungku dgn oven, kulkas, microwave, vacuum cleaner, dll. Atau, jika kita sudah punya semuanya pun, kadang kita juga perlu membeli yg baru, misalnya: karena yg lama sudah ngadat, rusak atau sudah ngga up to date lagi. Sementara, untuk memenuhi SEMUA kebutuhan di atas perlu waktu yg agak lama untuk mewujudkannya, misalnya: dengan menabung dulu—karena gaji bulanan sudah tersedot untuk biaya opr. rumah tgg, pendidikan anak, asuransi, dll—atau kita tidak bisa membeli tunai krn anggarannya pindah ke keperluan lain yg lebih penting untuk didahulukan. Menyicil melalui perusahaan penyedia kredit juga menjadi pilihan disaat kita mengetahui bahwa bunga yg dikenakan kartu kredit sedikit lebih besar dibanding perusahaan penyedia kredit/cicilan itu.

Godaan ditambah lagi dengan semakin meluasnya berbagai jenis barang yg bisa dicicil melalui perusahaan2 tsb. Seperti laptop, handphone/pda, kamera digital, home theater, motor, mobil, sampai satu set furniture untuk ruang tamu, ruang makan & kamar tidur juga bisa dicicil. Pokoknya jaman sekarang ini barang apa yg ngga bisa dicicil? Persyaratannya yg mudah pun semakin membuat kita tergiur untuk membeli barang2 yg kita perlukan dgn cara menyicil. Namun tentunya, seiring dengan kemudahan & kenikmatan yg kita dapatkan dengan cara ini, kita juga harus teliti & waspada terhadap perusahaan2 penyedia kredit yg kemungkinan bisa merugikan kita lebih banyak dari keuntungan yg kita dapat.

Contoh kasus: Teman dekat saya mencicil sebuah TV layar datar lewat salah satu perusahaan penyedia kredit yg cukup terkemuka dengan jangka waktu kredit 12 bulan, dengan cicilan per bulan Rp. 500.000,-. Terkadang dalam membayar cicilan bulanan mereka kerap terlambat satu atau dua hari dr tanggal jatuh tempo, karena tidak sempat atau lupa. Pada hari ini mereka membayar cicilan terakhir, tapi ternyata jumlah yang harus dibayar sebesar Rp. 700.000,- (bukan Rp. 500.000,- atau 500rb lebih sedikit untuk denda keterlambatan). Hal ini cukup membuat mereka terkejut, karena menurut pengakuan mereka: keterlambatan bayar yang terjadi biasanya hanya lewat 1 atau 2 hari dari tanggal jatuh tempo, masa dendanya sampai Rp. 200.000,-???. Kalaupun memang segitu bagaimana perhitungannya? Sebelum menanyakan hal2 tersebut di atas mereka kemudian mencocokan dengan bukti atm bahwa keterlambatan yg kadang lewat 2 hari itu terjadi sebanyak 10 bulan/kali.

Kemudian teman saya pun menelepon perusahaan tersebut dan menanyakan mengapa ia harus membayar Rp. 200.000,- dan bagaimana perhitungan dendanya. Penjelasan dari perusahaan itu sangat jelas namun saya menilai sangat menjebak konsumen, ditambah lagi pada waktu pertama kali menyicil, perusahaan sama sekali tidak memberitahu mengenai hal yg satu itu (makanya ladies, jgn lupa tanya di awal, berapa yg hrs dibayar kalau kena denda keterlambatan & minta keterangan tertulisnya).

Penjelasan perusahaan tsb: Setiap 1 hari terlambat bayar akan dihitung denda sbb: 1 (hari) x 0,5% x Rp. 500.000,- (cicilan bulanan), dst... Tapi jika denda seorang pencicil dalam 1 bulan tidak mencapai Rp. 20.000,- perusahaan akan tetap mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 20.000,- untuk 1 bulan!!! Jadi, jika teman saya itu melakukan keterlambatan bayar selama 10 bulan/kali selama mencicil—meskipun denda per bulannya tidak sampai Rp. 20.000,- (sesuai rumus mereka diatas)—perusahaan akan tetap menghitung total denda keterlambatan: 10 x Rp. 20.000,- = Rp. 200.000,-. Sungguh cocok disebut sebagai perusahaan penyedia kredit lintah darat!

KESIMPULAN:

  1. Hati-hati dalam memilih perusahan penyedia kredit/cicilan kalau Anda memutuskan untuk menyicil, cari tahu tentang seberapa besar perusahaan mereka, berapa banyak cabang di Indonesia yg mereka miliki atau apakah mereka sudah bekerja sama dengan Bank dalam menangani pembayaran cicilan nasabah,
  2. Jangan mudah terbuai dengan keuntungan2 yg kita dapat dari perusahaan tsb., jangan tertipu dengan bunga yg rendah, bisa jadi kelebihan itu untuk menutupi kekurangan mereka akan lebih merugikan kita, atau malah jangan2 akan lebih murah kalau kita mencicil dgn kartu kerdit. Tanyakan serinci mungkin mengenai semua keterangan yg Anda perlukan, tanyakan juga mengenai prosedur denda keterlambatan dan cara perhitungan dendanya,
  3. Usahakan untuk disiplin dalam membayar cicilan bulanan, bahkan pembayaran sebelum jatuh tempo setiap bulannya akan lebih baik,
  4. Bersabarlah! Saat browsing di pusat perbelanjaan elektronik kita hampir selalu tidak bisa menahan diri untuk membeli barang2 yg kita belum perlu, tahanlah keinginan untuk membeli dan segera pulang ke rumah, setelah sampai di rumah pasti Anda langsung sadar bahwa sebenarnya Anda memang belum terlalu memerlukan barang tsb.—semurah apapun harganya.
NB: Kebetulan saya juga menyicil satu barang elektronik, lewat Adi** Finance (bukan perusahaan yg diceritakan di atas), alhamdulillah tidak pernah kena denda apapun kalau saya terlambat bayar 1 atau 2 hari tiap bulan, he he.. Happy nyicil!!

No comments: